Rabu, 24 Juni 2020

"Seorang Guru Mencabuli Santriwati Selama 4 Taahun, Korban Korban Dipaksa Kirim Foto Tanpa Busana & Diancam"




Berita Malam- Seorang guru berinisial EP (36) yang bekerja di sekolah kawasan Soreang, Kabupaten Bandung tega mencabuli siswanya selama 4 tahun.



"Di sekolah dan di kontrakan. Di sekolah di ruang seni," kata EP kepada wartawan saat Rilis pengungkapan di Mapolresta Bandung.

 

Setelah intens berkomunikasi, pemilik akun itu meminta salah satu foto korban yang tak mengenakan hijab. Padahal, sekolah korban mewajibkan siswanya mengenakan hijab.



Mereka yang kedapatan tak mengenakan hijab akan mendapatkan sanksi.



Aturan itu dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya.

EP mengancam akan melaporkan foto tanpa hijab korban ke pihak sekolah jika tak mengirimkannya


"Karena takut kemudian diancam lagi akhirnya dikirim foto tanpa busana,"



Setelahnya, akun tersebut meminta korban berhubungan badan dengan gurunya berinisial, EP.

Aksi EP dilakukan sekitar empat tahun.

 

Korban akhirnya melaporkan tindakan guru tersebut kepada orangtuanya.



Tak terima dengan perbuatan itu, orangtua korban melapor ke Polresta Bandung.



 Berbekal laporan, polisi langsung menangkap guru korban yakni EP di kediamannya.



"Kegiatan ini (cabul) sudah berlangsung sampai dengan kurang lebih empat tahun dari umur 14 sampai 17 tahun,"

Pelaku EP, jelas Hendra, merupakan guru tetap di sekolah korban.

 

 

EP sendiri sudah memiliki istri dan anak.


Adapun tindakan cabul tersebut dilakukam EP di pondok pesantren dan kediaman pelaku.

Hendra menegaskan, foto dan video korban belum disebarkan di medsos.


Adapun tindakan cabul tersebut dilakukam EP di pondok pesantren dan kediaman pelaku.

Hendra menegaskan, foto dan video korban belum disebarkan di medsos.


"Ancaman, belum dimunculkan (di media sosial). Jumlah foto dan videonya masih kita dalami,"

Atas perbuatannya, pelaku di jerat dengan pasal 81 ayat 3 dan  atau 82 UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu No 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Kita lakukan pemberatan tambah 1/3 perbuatan yang berulang, kemudian karena pengajar kita lakukan pemberatan, jadi minimal ancaman pidana lima tahun dan maksimal 15 tahun,"


 


 



 

 

 

 

 




 




 

Related Posts