Gambar Ilustrasi |
EL, gadis berusia 17 tahun di Toboali, Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, ditangkap polisi, karena diduga merupakan muncikari (germo) prostitusi online.
Dikutip dari Kompas.com, EL ditangkap saat mengantarkan dua wanita yang dijualnya ke kamar hotel. Kedua wanita yang dijadikannya pelacur tersebut adalah BN (16) dan AN (21).
BN merupakan siswi salah satu SMP di Bangka Selatan, sedangkan AN merupakan ibu rumah tangga (IRT).
Pelaku dan kedua korbannya ditangkap di penginapan GZ di Toboali, Rabu (15/7/2020) lalu, sekitar pukul 16.30 WIB.
''Dua PSK diantar ke kamar 207 dan 210 dan uang transaksi mereka terima,'' kata Kepala Bidang Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung Kombes Maladi.
Kronologi Penangkapan tersebut berawal saat polisi melacak informasi dugaan adanya transaksi prostitusi.
Menurut Maladi, informasi tersebut diperoleh dari salah satu informan polisi.
''Kejadian berawal dari transaksi yang dilakukan EL dengan pemakai jasa PSK, yang disepakati biaya untuk 1 PSK Rp1,5 juta dan jasa untuk pelaku Rp 600.000.
Total uang yang harus diserahkan Rp2,1 juta," kata Maladi dalam keterangan tertulis, Jumat (17/7/2020).
Selain EL, AN dan BS, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp1,5 juta, ponsel Vivo warna merah dan tas warna hitam merek Chibao.Polisi masih mendalami kasus yang terduga pelaku masih berstatus di bawah umur itu.***