Rabu, 29 Juli 2020

Niat dan Tata Cara Shalat Idul Adha Sendiri atau Munfarid di Rumah



Berdasarkan hasil sidang isbat Kementerian Agama (Kemenag), hari raya Idul Adha 1441 H akan jatuh pada Jumat (31/7/2020) besok.

Di tengah pandemi Covid-19, shalat Idul Adha yang digelar besok bisa dilakukan secara berjemaah atau sendiri-sendiri di rumah.

Hal ini sesuai Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 36 tahun 2020 tentang Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Kurban saat Wabah Covid-19.

Lantas, bagi umat Muslim yang berada di zona merah, bagaimana niat shalat Idul Adha sendiri di rumah?

Berdasarkan buku Risalah Tuntunan Shalat Lengkap oleh Drs.Moh. Rifa'i terbitan PT Karya Toha Putra Semarang, shalat Idul Adha boleh dikerjakan sendirian, meski lebih baik dilakukan berjamaah.

اُصَلِّى سُنُّةً عِيْدِ الْاَضْحَى رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ للهِ تَعَالَى

Ushalli sunnatal lil'iidil-adhhaa rak'ataini lillaahi ta'aalaa

Artinya: "Aku niat shalat sunah Idul Adha dua rakaat karena Allah Ta'ala."

Tata cara shalat Idul Adha sendiri:

1. Membaca niat.

2. Takbiratul ikhram, kemudian membaca doa iftitah.

3. Pada rakaat pertama takbir sebanyak tujuh kali.

Setiap takbir disunahkan membaca:

سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَلاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ

Subhaanallaah wal-hamdu lillaah wa laa ilaaha illallah wallahu akbar.

Artinya: "Mahasuci Allah dan segala puji bagi Allah, tidak ada Tugan melainkan Allah dan Allah Mahabesar."

4. Setelah takbir, membaca Al-Fatihah lalu surat dari Al-Qur'an.

Lebih utama membaca surat Qaf atau Al-A'la.

5. Memasuki rakaat kedua, membaca takbir lima kali dan disunahkan membaca tasbih seperti saat rakaat pertama.

6. Membaca surat Al-Fatihah dan surat dari Al-Qur'an.

Lebih utama membaca surat Al-Ghasiyah.

7. Setelah selesai shalat Idul Adha, maka tak perlu mendengarkan khotbah karena melaksanakannya secara sendiri.

Bagi para umat Muslim yang hendak shalat Idul Adha berjamaah di masjid atau lapangan, ada baiknya memperhatikan protokol kesehatan yang dikeluarkan Menteri Agama, Fachrul Razi.

Mengutip Kompas.com, protokol kesehatan shalat Idul Adha di tengah Covid-19 tertutang dalam Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2020.

Berikut bunyi petikan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2020 mengenai pelaksanaan shalat:

1. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di tempat pelaksanaan.

2. Melakukan pembersihan dan disinfektasi di tempat pelaksanaan.

3. Membatasi jumlah pintu keluar masuk tempat pelaksanaan, guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.

4. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu/jalur masuk dan keluar.

5. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu/jalur masuk. Jika ditemukan jamaah dengan suhu lebih dari 37,5 derajat celsius (dua kali pemeriksaan dengan jarak lima menit), tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan.

6. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal jarak 1 meter.

7. Mempersingkat pelaksanaan shalat dan khotbah Idul Adha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya.

8. Tidak mewadahi sumbangan/sedekah jemaah dengan cara menjalankan kotak, karena berpindah-pindah tangan rawan terhadap penularan penyakit.

9. Penyelenggara memberikan imbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan pelaksanaan shalat Idul Adha yang meliputi: - Jemaah dalam kondisi sehat:

- Membawa sajadah/alas shalat masing-masing.

- Menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat pelaksanaan.

- Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer.


- Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan.

- Menjaga jarak antar jemaah minimal satu meter.

- Mengimbau untuk tidak mengikuti shalat Idul Adha bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19.

Sumber: Tribunnews.com

Related Posts