Gambar Ilustrasi |
Karena perbuatannya itu, ia pun ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.
Yohanes ditangkap jajaran Kepolisian Resort (Polres) Kaur, Polda Bengkulu dengan tuduhan tindak pidana prostitusi.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno mengatakan, Penyidik menjerat Yohanes dengan Pasal 296 juncto Pasal 506 KUHP.
“Saat ini penyidik baru menetapkan satu orang tersangka yaitu Yohanes yang merupakan calon suami korban,” ujarnya, seperti dikutip dari Kantor Berita Antara, Kamis (23/7/20).
Sudarno mengatakan, dalam kasus ini korban berinisial RI (27) merupakan calon istri tersangka. Sementara, pria hidung belang yang “membeli” RI, saat ini masih berstatus sebagai saksi.
Kasat Reskrim Polres Kaur Iptu Pedi Setiawan saat dihubungi via telpon mengatakan, tersangka saat ini sudah ditahan di Mapolres Kaur untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Yohanes (32). Pria asal Kaur, Bengkulu itu tega jual calon istri kepada pria hidung belang. |
Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan satu pasangan bukan suami istri di sebuah kamar yang diduga sedang melakukan perbuatan maksiat.
Berdasarkan hasil interogasi polisi diketahui perempuan berinisial RI (27) mengaku dijual oleh Yohanes yang tak lain adalah calon suaminya sendiri.
“RI ini calon istri dari tersangka Yohanes, dan dia mengaku dijual oleh tersangka kepada UJ seharga Rp250 ribu untuk sekali jasa,” kata Pedi.
Hasil pemeriksaan, lanjut Pedi, tersangka mengaku tega menjual calon istrinya sendiri ke pria lain, karena butuh uang untuk persiapan menikahi RI.
“Dalam penggerebekan, kami menyita barang bukti berupa uang Rp250 ribu dalam pecahan Rp100 dua lembar dan Rp50 ribu satu lembar,” kata dia.
Saat ini polisi sedang mendalami keterlibatan pemilik tempat kontrakan yang kerap dijadikan tempat prostitusi tersebut.
*****
Sumber:Barakata.id