Seorang kakek berinisial SP (64) ditangkap aparat kepolisian. Dia diduga telah melakukan pencabulan terhadap 3 anak bawah umur di sebuah kandang ayam, Kecamatan Salatiga, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat. Kapolsek Pemangkat AKP Raden Real Mahendra mengatakan, peristiwa bejat ini terungkap, atas laporan salah satu orangtua korban yang mengetahui bahwa anaknya telah dicabuli oleh pelaku. "Karena kesal dengan perlakuan pelaku, salah satu orangtua korban lantas melaporkan perbuatan pelaku kepada polisi," kata Raden. Atas laporan orangtua korban, kata AKP Raden Real Mahendra, anggotanya langsung melakukan penangkapan tersangka di kediamannya tanpa perlawanan. Tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. "Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan penyidik untuk mengetahui hal-hal detail lainnya," ujar Raden. Berdasarkan pemeriksaan, peristiwa tersebut terjadi bulan Juni 2020 sekitar pukul 12.00 WIB di atas lantai kandang ayam milik warga. Perbuatan tersebut kemudian diketahui oleh salah satu orangtua korban, kemudian memberitahu kepada orangtua korban yang lain. "Saat ini, ketiga korban menjalani proses pendampingan dari Komisi Perlindungan Anak Kabupaten Sambas untuk pemulihan pascatrauma," ujar Raden. Simak videonya! https://youtu.be/FNVuFx2iSHg