Minggu, 30 Agustus 2020

Suami Nekat Bakar Rumah saat Istri Tidur hingga Tetangga Kena Imbas, Awalnya Cekcok Soal Ekonomi.



 Seorang pria nekat membakar rumahnya sendiri saat sang istri tertidur.

Awalnya pelaku sempat cekcok dengan istrinya.

Emosinya pun memuncak hingga nekat melakukan aksi pembakaran rumah.
Akibat kejadian itu, tak hanya rumahnya yang terbakar.

 Dua rumah tetangganya juga kena imbas.

Peeristiwa itu terjadi di Desa Jayapura, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.

Kasus ini telah ditangani oleh kepolisian setempat.

Pelaku, T (65) juga telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Kronologi kejadian bermula saat T terlibat cekcok dengan istrinya, D (55).

Mereka cekcok sudah sejak beberapa hari sebelum kejadian.

Keduanya bahkan sampai tidak bicara selama beberapa hari.

Hal itu diungkaokan oleh pejabat sementara Humas Polres Inhu Aipda Misran.

Puncaknya pada Rabu (26/8/2020), sekitar pukul 03.20 WIB, mereka kembali cekcok.

"Selama beberapa hari tersangka tidak ada tegur sapa dengan istrinya.

 Mereka bertengkar dipicu masalah ekonomi.

Dulunya tersangka punya pekerjaan tetap sebagai sopir.

Tapi, sekarang cuma kerja serabutan," kata Misran.

Hampir bakar istri

Karena terus-terusan bertengkar, T kemudian nekat membakar bantal, selimut dan kasurnya.

"Api saat itu cepat membesar, karena rumahnya semi permanen," sebut Misran.

Saat suami membakar rumah, istrinya masih tertidur pulas dan hampir saja terbakar jika tak segera keluar rumah.

Sang istri berteriak sembari menyelamatkan dirinya.

Sementara T berada di sekitar rumah sambil menonton kebakaran tersebut.

Api dengan cepat menjalar ke dua rumah tetangga.

Bahkan ada dua mobil dan tiga sepeda motor yang ikut terlalap api.

Beruntung mobil pemadam kebakaran akhirnya datang dan segera menjinakkan api.

" Kebakaran dapat diatasi setelah dikerahkan tiga unit mobil pemadam kebakaran (Damkar) milik Pemkab Inhu dan mobil Damkar BPBD Inhu.

Api berhasil dipadamkan pada pukul 06.00 WIB," sebut Misran.

Pelaku dijadikan tersangka

Usai api padam, polisi melakukan penyelidikan dari mana api berasal.

"Setelah mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti, tersangka dapat ditangkap dan diamankan ke Polsek Lirik.

Saat dimintai keterangan, tersangka mengakui membakar rumahnya dengan alasan bertengkar dengan istrinya," kata Misran.

Atas insiden tersebut, polisi menangkap T dan menetapkannya sebagai tersangka.

"Pelaku sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 187 ayat 1 KUHP tentang pidana pembakaran.

Ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.

 

 

 

 

 

 

Related Posts